Aqiqah Setelah Dewasa, Bagaimana Hukumnya...?

Assalamualaikum , semuanyaaa...? Apakabar hari ini?, hmmm.... gimana, gimana hari Minggu nya? menyenangkan? Aku harap tadi adalah ...

Assalamualaikum, semuanyaaa...?


Apakabar hari ini?, hmmm.... gimana, gimana hari Minggu nya? menyenangkan?

Aku harap tadi adalah hari Minggu yang menyenangkan buat kalian :)


Kalau buat aku sendiri tadi tuh bukan Perfect Sunday, yuphh... gimana gak BeTe, rencananya tadi tuh pengen ke toko buku sama nonton Horse Race, alias balap kuda.... tapi semuanya batal bin gagal... huffhh...



Ehh... tapi pepatah #ehh, pepatah apa peribahasa yaa...? ahh, what ever lah yaa...# yang mengatakan bahwa "Selalu Ada Hikmah di Balik Setiap Kegagalan" itu bener banget, meskipun gagal ke toko buku dan nonton balap kuda, aku seneng banget bisa bantu mamah masak, jadi gini... tadi siang tuh mamah bikin syukuran selamatan keponakanku abis di sunat, sebenarnya itu tadi tuh syukuran season kedua, hehehe.... yaa tadi tuh cuma bagi-bagi teman-teman di tempat ngajinya aja, kalau yang season satunya, yang ngundang tamu hampir sekampung #beneran gak boong sayah... ampe pusing banget liat banyak orang dirumah.....:P # udah beberapa minggu yang lalu, Okee... balik lagi ke hikmah dan pelajaran yang aku dapat hari ini dari mamah tercinta, yaituuu.... aku bisa masak Gulai, bikin nasi kuning sama tips agar menggoreng kerupuk Emping melinjo tidak gosong, hehehe.....



Yaa... pasti kalian bisa bayangin kan gimana kegiatan aku tadi siang? hmmm.... yaa begitulahhh.... dan oh iyaa, selesai acara itu tadi, kerumah dapat kiriman makanan juga dari tetangga, yang nganterin nya bilang itu dari acara syukuran Aqiqah ibu X (maaf... namanya gak bisa aku sebut disini), hmm... sambil ucapin terima kasih, sempat bingung juga sih, secara dikeluarga Ibu X tersebut gak ada bayi, ada sih balita tapi dia juga udah Aqiqah dulu, Nah ternyata... si Ibu X ini meng-Aqiqah-i dirinya sendiri, 

Otomatis dari tadi sore hingga barusan, baru selesai nih.... kita (aku, bapakku, mamahku sama kakakku, Adikku entah lagi kemana....:P) ngbahas tentang Aqiqah ini #kalau dirumah keluarga2 lain kayaknya gak deh, pasti langsung dimakan aja dgn damai dan santai...#, terutama hukum Aqiqah bagi yang sudah dewasa.... #ngapain sih pake dibahas...?# yaa kita kan keluarga para pemikir keras yang hebat, hahaha.....




Oke, mungkin diantara kalian juga ada yang ingin mengetahui tentang bagaimana hukumnya seandainya saat kita kecil orangtua tidak melaksanakan Aqiqah untuk kita, dan saat kita dewasa kini ataupun nanti saat usia kita semakin dewasa, apakah kita masih punya kewajiban untuk tetap melaksanakan Aqiqah tersebut?



Dari beberapa sumber informasi yang aku peroleh, berikut akan aku paparkan sedikit mengenai ini, 



Aqiqah berarti menyembelih kambing pada hari ketujuh kelahiran seseorang anak. 

Menurut bahasa, aqiqah berarti pemotongan

Hukumnya sunah muakkadah bagi mereka yang mampu, bahkan sebagian ulama menyatakan wajib.

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: 
“Seorang anak yang baru lahir tergadaikan oleh akikahnya. Maka disembelihkan kambing untuknya pada hari ke tujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama”

(HR. Ashabussunah) Imam Ahmad dan Tirmidzi meriwayatkan dari Ummu Karaz Al Ka’biyah bahwa ia bertanya kepada Rasulullah tentang akikah. 
Beliau bersabda, 
“Bagi anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing dan bagi anak perempuan disembelihkan satu ekor. Dan tidak akan membahayakan kamu sekalian, apakah (sembelihan itu) jantan atau betina.”

Dan apabila ketika waktu dianjurkannya aqiqah , orang tua dalam keadaan tidak mampu, maka ia tidak diperintahkan untuk aqiqah. Karena Allah Ta’ala berfirman dalam QS. At Taghobun : 16, (yang artinya),
"Betaqwalah kepada Allah semampu kalian"

Seperti yang telah dijelaskan diatas, apabila orang tuanya dahulu adalah orang yang tidak mampu pada saat waktu dianjurkannya aqiqah (yaitu pada hari ke-7, 14, atau 21 kelahiran), maka ia tidak punya kewajiban apa-apa walaupun mungkin setelah itu orang tuanya menjadi kaya. Sebagaimana apabila seseorang miskin ketika waktu pensyariatan zakat, maka ia tidak diwajibkan mengeluarkan zakat, meskipun setelah itu kondisinya serba cukup. 

Jadi apabila keadaan orang tuanya tidak mampu ketika pensyariatan aqiqah, maka aqiqah menjadi gugur karena ia tidak memiliki kemampuan.

Sedangkan jika orang tuanya mampu ketika ia lahir, namun ia menunda aqiqah hingga anaknya dewasa, maka pada saat itu anaknya tetap diaqiqahi walaupun sudah dewasa.

Adapun waktu utama aqiqah adalah hari ketujuh kelahiran, kemudian hari keempatbelas kelahiran, kemudian hari keduapuluh satu kelahiran, kemudian setelah itu terserah tanpa melihat kelipatan tujuh hari.

Entah ini kambing punya siapa...
Dapat gambarnya dari Google Picture, hehehe...
Izin yaaa >_<
Aqiqah untuk anak laki-laki dengan dua ekor kambing. Namun anak laki-laki boleh juga dengan satu ekor kambing. Sedangkan aqiqah untuk anak perempuan dengan satu ekor kambing dan lebih utama tidak menambahnya dari jumlah ini.

Hikmah Aqiqah
Akikah Menurut Syaikh Abdullah nashih Ulwan dalam kitab Tarbiyatul Aulad Fil Islam sebagaimana dilansir di sebuah situs memiliki beberapa hikmah di antaranya:
  1. Menghidupkan sunah Nabi Muhammad Shallallahu alahi wa sallam dalam meneladani Nabiyyullah Ibrahim alaihissalam tatkala Allah Subhanahu wa Ta’ala menebus putra Ibrahim yang tercinta Ismail alaihissalam.
  2. Dalam akikah ini mengandung unsur perlindungan dari syaitan yang dapat mengganggu anak yang terlahir itu, dan ini sesuai dengan makna hadis, yang artinya: “Setiap anak itu tergadai dengan akikahnya.”. Sehingga Anak yang telah ditunaikan akikahnya insya Allah lebih terlindung dari gangguan syaithan yang sering mengganggu anak-anak. Hal inilah yang dimaksud oleh Al Imam Ibunu Al Qayyim Al Jauziyah "bahwa lepasnya dia dari syaithan tergadai oleh akikahnya".
  3. Akikah merupakan tebusan hutang anak untuk memberikan syafaat bagi kedua orang tuanya kelak pada hari perhitungan. Sebagaimana Imam Ahmad mengatakan: "Dia tergadai dari memberikan Syafaat bagi kedua orang tuanya (dengan akikahnya)".
  4. Merupakan bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala sekaligus sebagai wujud rasa syukur atas karunia yang dianugerahkan Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan lahirnya sang anak.
  5. Akikah sebagai sarana menampakkan rasa gembira dalam melaksanakan syari'at Islam & bertambahnya keturunan mukmin yang akan memperbanyak umat Rasulullah SAW pada hari kiamat.
  6. Akikah memperkuat ukhuwah (persaudaraan) di antara masyarakat.
Menurut Drs. Zaki Ahmad dalam bukunya "Kiat Membina Anak Sholeh" disebutkan manfaat-manfaat yang akan didapat dengan beraqiqah, di antaranya
  1. Membebaskan anak dari ketergadaian
  2. Pembelaan orang tua di hari kemudian
  3. Menghindarkan anak dari musibah dan kehancuran, sebagaimana pengorbanan Nabi Ismail AS dan Ibrahim AS
  4. Pembayaran hutang orang tua kepada anaknya
  5. Pengungkapan rasa gembira demi tegaknya Islam dan keluarnya keturunan yang di kemudian hari akan memperbanyak umat Nabi Muhammad SAW
  6. Memperkuat tali silahturahmi di antara anggota masyarakat dalam menyambut kedatangan anak yang baru lahir
  7. Sumber jaminan sosial dan menghapus kemiskinan di masyarakat
  8. Melepaskan bayi dari godaan setan dalam urusan dunia dan akhirat.
Pelajaran Penting Seputar Aqiqah
* Aqiqah asalnya menjadi beban ayah selaku pemberi nafkah. Aqiqah ditunaikan dari harta ayah, bukan dari harta anak. Orang lain tidak boleh melaksanakan aqiqah selain melalui izin ayah.

* Imam Asy Syafi’i mensyaratkan bahwa yang dianjurkan aqiqah adalah orang yang mampu.

* Apabila ketika waktu pensyariatan aqiqah (sebelum dewasa), orang tua dalam keadaan tidak mampu, maka aqiqah menjadi gugur, walaupun nanti beberapa waktu kemudian orang tua menjadi kaya.

* Sebaliknya apabila ketika waktu pensyariatan aqiqah (sebelum dewasa), orang tua dalam keadaan kaya, maka orang tua tetap dianjurkan mengaqiqahi anaknya meskipun anaknya sudah dewasa.

* Imam Asy Syafi’i memiliki pendapat bahwa aqiqah tetap dianjurkan walaupun diakhirkan. Namun disarankan agar tidak diakhirkan hingga usia baligh. Jika aqiqah diakhirkan hingga usia baligh, maka kewajiban orang tua menjadi gugur. Akan tetapi ketika itu, anak punya pilihan, boleh mengaqiqahi dirinya sendiri atau tidak.

* Perhitungan hari ke-7 kelahiran, hari pertamanya dihitung mulai dari hari kelahiran. Misalnya si bayi lahir pada hari Senin, maka hari ke-7 kelahiran adalah hari Ahad. Berarti hari Ahad adalah hari pelaksanaan aqiqah.

* Pendapat yang menyatakan, “Jika seseorang anak tidak diaqiqahi, maka ia tidak akan memberi syafaat kepada orang tuanya pada hari kiamat nanti”, ini adalah pendapat yang lemah sebagaimana dilemahkan oleh Ibnul Qayyim.
 
Jadi apabila seseorang belum diaqiqahkan ketika kecilnya (baik karena ketidaktahuan atau ketidakmampuan orangtuanya), maka tidak ada lagi kewajiban untuk melaksanakan aqiqah ketika ia sudah dewasa (bahkan sampai matinya). Cukuplah ia melaksanakan ibadah qurban saja jika ia mampu, Wallahu a’lam

Semoga bermanfaat...



Sumber dan Referensi :
ustadzkholid.com

You Might Also Like

2 Comments